Pemerintah  Sibuk Urusi Pandemi Covid-19, Pelaku Ilog Ambil Kesempatan Jarah Giam Siak Kecil

Pemerintah  Sibuk Urusi Pandemi Covid-19, Pelaku Ilog Ambil Kesempatan Jarah Giam Siak Kecil
Bedeng tempat pembalak liar saat disatroni patroli petugas BKSDA Provinsi Riau(celotehriau.com/yw)

CELOTEH RIAU.COM---Ketika pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pencegahan penyebaran Coronvirus disease (covid-19) di Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil Kampung 40 Kabupaten Siak  malah berbandi terbalik.

Di area ini kawana pelaku ilegal logging mengambil kesempatan menjarah hasil hutan yang dianggap sebagai paru-paru dunia ini.

Ya, aksi balak liar di Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kampung 40, Kabupaten Siak, terpantau saat patroli yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, selama 4 hari.

''Aksi ilog ini terpantau, setelah kita melakukan patroli di Giam Siak Kecil,'' kata Kabid Wilayah II BKSDA Riau, Heru Sumantoro, Selasa (14/4/2020).

Bukti temuan ilog ini, diantaranya tim menemukan gerobak berisi kayu olahan yang sudah siap di angkut dan tiga gerobak tanpa muatan serta lima gerobak.

Selain itu, juga ditemukan disekitar lokasi kayu olahan dengan jumlah sebanyak 20 kubik.

Kabid Wilayah II BKSDA Riau, Heru Sumantoro  mengatakan, patroli ini dilakukan sejak hari Senin (6/4/2020)  hingga Jumat (10/4/2020) kemarin.

Dalam kegiatan patroli ini, BKSDA Riau bekerjasama dengan Kepolisian Resort (Polres) Siak, Resort Duri dan Seksi Wilayah IV.

Ditempat lain, tak jauh dari lokasi pertama. Tim gabungan juga menemukan lima gerobak, dua gerobak berisi kayu olahan yg sudah siap di angkut dan tiga gerobak tanpa muatan.

''Tim langsung mencincang kayu dan gerobak. Untuk roda gerobak di amankan ke kantor Bidang KSDA Wilayah II,'' ujar Heru.

Esok harinya, dari lokasi berbeda, tim juga menemukan lima pondok dilokasi yang berbeda.

Satu pondok merupakan milik perambah Syamsudin dan empat pondok lainnya milik pelaku ilegal loging. ''Tindakan tegas kita, yakni merusak dan membakar pondok tersebut,'' tegas Heru.

Sementara itu, untuk proses hukum terhadap pelaku pemilik pondok, Heru mengatakan, pihaknya membuat kan surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas lagi.

Menurut keterangan Syamsudin, ia baru sebulan tinggal di pondok tersebut. ''Pengakuannya, dia hanya meneruskan pemilik pondok sebelumnya, sejak sebulan ini,'' terang Heru

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index